Pengertian Nikah Menurut Bahasa Dan Istilah: Panduan Lengkap dan Santai

Halo, selamat datang di benzees.ca! Senang sekali bisa menyambut kamu di sini. Kalau kamu lagi mencari tahu apa sih sebenarnya pengertian nikah menurut bahasa dan istilah, kamu sudah berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan mengupas tuntas makna pernikahan dari berbagai sudut pandang, mulai dari bahasa sehari-hari hingga definisi yang lebih formal.

Pernikahan, sebuah janji suci yang mengikat dua hati menjadi satu. Lebih dari sekadar pesta resepsi yang meriah, pernikahan adalah awal dari sebuah perjalanan panjang penuh suka dan duka. Memahami pengertian nikah menurut bahasa dan istilah akan membantu kita lebih menghargai makna yang terkandung di dalamnya, serta mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum memasuki gerbang rumah tangga.

Jadi, siapkan kopi atau teh favoritmu, duduk yang nyaman, dan mari kita mulai menjelajahi dunia pernikahan dari perspektif bahasa dan istilah. Kita akan membahas semua hal penting, mulai dari akar kata hingga definisi dalam hukum dan agama. Dijamin, setelah membaca artikel ini, kamu akan mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang pengertian nikah menurut bahasa dan istilah.

Asal Usul Kata Nikah: Sebuah Perjalanan Linguistik

Nikah dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBBI)

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan nikah sebagai akad yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri menurut ketentuan hukum dan agama. Ini adalah definisi dasar yang sering kita dengar, tetapi mari kita telaah lebih dalam.

Selain definisi formal tersebut, KBBI juga menyebutkan beberapa makna lain yang terkait dengan nikah, seperti perkawinan, membina rumah tangga, dan sebagainya. Ini menunjukkan bahwa nikah bukan hanya sekadar akad, tetapi juga proses berkelanjutan dalam membangun keluarga.

Melihat definisi dalam KBBI, kita bisa memahami bahwa pengertian nikah menurut bahasa secara sederhana adalah ikatan yang melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Namun, ada lebih banyak aspek yang perlu kita gali untuk memahami makna yang lebih dalam.

Akar Kata Nikah dalam Bahasa Arab

Kata "nikah" berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata kerja nakaha (نكح) yang secara harfiah berarti "berkumpul" atau "bersetubuh". Dari akar kata ini, kita bisa melihat bahwa pernikahan secara esensial melibatkan penyatuan fisik dan emosional antara dua individu.

Makna "berkumpul" ini lebih dari sekadar hubungan intim. Ini mencakup kebersamaan dalam menjalani kehidupan, saling berbagi, dan membangun masa depan bersama. Jadi, pengertian nikah menurut bahasa Arab menekankan pada aspek persatuan dan kebersamaan.

Selain itu, kata nakaha juga memiliki konotasi hukum dan sosial. Dalam masyarakat Arab tradisional, pernikahan adalah cara untuk melegitimasi keturunan dan menjaga stabilitas sosial. Dengan demikian, akar kata nikah mengandung makna yang kompleks dan mendalam.

Pengertian Nikah Menurut Istilah: Perspektif Hukum dan Agama

Nikah Menurut Hukum Positif di Indonesia

Hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Definisi ini menekankan pada beberapa aspek penting, yaitu: (1) ikatan lahir batin, yang berarti pernikahan melibatkan aspek fisik dan spiritual; (2) tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal; dan (3) landasan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti pernikahan diakui dan dilindungi oleh negara berdasarkan nilai-nilai agama.

Jadi, pengertian nikah menurut istilah hukum positif di Indonesia adalah ikatan yang diakui negara dengan tujuan membentuk keluarga yang harmonis dan berkelanjutan. Undang-undang ini juga mengatur berbagai aspek perkawinan, seperti syarat sah perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta prosedur perceraian.

Nikah Menurut Hukum Islam (Syariat)

Dalam hukum Islam (syariat), nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram, untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Akad nikah ini harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar dianggap sah.

Rukun nikah dalam Islam meliputi adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul. Syarat nikah meliputi beberapa hal, seperti calon suami dan istri harus beragama Islam, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan tidak ada hubungan darah atau persusuan yang menghalangi pernikahan.

Pengertian nikah menurut istilah syariat Islam tidak hanya sebatas ikatan formal, tetapi juga mencakup tujuan mulia untuk membentuk keluarga yang harmonis, saling mencintai, dan dirahmati oleh Allah SWT. Pernikahan dalam Islam juga dianggap sebagai ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi.

Perbedaan dan Persamaan Antara Hukum Positif dan Hukum Islam

Meskipun terdapat perbedaan dalam formulasi definisi, hukum positif dan hukum Islam memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dan mengatur pernikahan agar tercipta keluarga yang harmonis dan sejahtera. Keduanya menekankan pentingnya ikatan yang sah secara hukum dan agama.

Salah satu perbedaan utama adalah sumber hukum. Hukum positif bersumber dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah, sementara hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Namun, dalam praktiknya, hukum positif di Indonesia banyak mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam, terutama dalam bidang hukum keluarga.

Persamaan lainnya adalah keduanya menekankan pentingnya persetujuan dari kedua belah pihak (calon suami dan istri) dalam pernikahan. Pernikahan paksa tidak diakui dalam hukum positif maupun hukum Islam. Dengan demikian, pengertian nikah menurut istilah hukum positif dan hukum Islam memiliki kesamaan fundamental dalam melindungi hak-hak individu dan keluarga.

Tujuan dan Hikmah Pernikahan

Memenuhi Sunnah Rasulullah SAW

Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Dengan menikah, seorang Muslim telah mengikuti jejak Rasulullah SAW dan berusaha menyempurnakan sebagian dari agamanya.

Rasulullah SAW bersabda, "Nikah itu adalah sunnahku. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam Islam.

Dengan menikah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kebutuhan biologisnya secara halal, tetapi juga mendapatkan pahala dari Allah SWT. Jadi, salah satu tujuan penting dari pengertian nikah menurut istilah Islam adalah memenuhi sunnah Rasulullah SAW.

Menjaga Diri dari Perbuatan Zina

Salah satu hikmah utama pernikahan adalah untuk menjaga diri dari perbuatan zina. Pernikahan memberikan jalan yang halal bagi seorang Muslim untuk memenuhi kebutuhan biologisnya dan terhindar dari godaan syaitan.

Dengan menikah, seorang Muslim memiliki pasangan yang sah untuk berbagi kasih sayang dan keintiman. Hal ini dapat mencegahnya dari melakukan perbuatan zina yang dilarang oleh agama Islam.

Pernikahan juga memberikan perlindungan sosial dan moral bagi individu. Dengan memiliki keluarga, seseorang memiliki tanggung jawab dan dukungan yang dapat membantu menjaga dirinya dari perbuatan yang buruk.

Membentuk Keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sakinah berarti ketenangan, mawaddah berarti cinta, dan warahmah berarti kasih sayang.

Keluarga yang sakinah adalah keluarga yang damai, tentram, dan harmonis. Keluarga yang mawaddah adalah keluarga yang saling mencintai dan menyayangi. Keluarga yang warahmah adalah keluarga yang saling mengasihi dan menyayangi karena Allah SWT.

Dengan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, pasangan suami istri dapat menciptakan lingkungan yang positif dan kondusif untuk pertumbuhan spiritual dan emosional mereka dan anak-anak mereka.

Syarat dan Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi

Rukun Nikah dalam Islam

Rukun nikah adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam akad nikah agar pernikahan tersebut sah menurut syariat Islam. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Adapun rukun nikah dalam Islam adalah sebagai berikut:

  1. Calon Suami: Seorang laki-laki Muslim yang memenuhi syarat untuk menikah.
  2. Calon Istri: Seorang perempuan Muslim yang memenuhi syarat untuk menikah.
  3. Wali: Orang yang berhak menikahkan calon istri. Wali biasanya adalah ayah kandung, kakek, atau saudara laki-laki kandung.
  4. Dua Orang Saksi: Dua orang laki-laki Muslim yang adil dan memenuhi syarat untuk menjadi saksi.
  5. Ijab Kabul: Ucapan serah terima antara wali dan calon suami. Ijab adalah ucapan wali untuk menyerahkan calon istri kepada calon suami, sedangkan kabul adalah ucapan calon suami untuk menerima calon istri sebagai istrinya.

Syarat Sah Nikah dalam Islam

Selain rukun nikah, terdapat pula syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah menurut syariat Islam. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Islam: Calon suami dan istri harus beragama Islam.
  2. Bukan Mahram: Calon suami dan istri tidak boleh memiliki hubungan darah atau persusuan yang menghalangi pernikahan.
  3. Tidak Sedang Ihram: Calon suami dan istri tidak boleh sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.
  4. Tidak Ada Paksaan: Pernikahan harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  5. Tidak Sedang Dalam Masa Iddah: Calon istri tidak boleh sedang dalam masa iddah (masa menunggu) setelah bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya.

Implikasi Hukum Jika Tidak Memenuhi Syarat dan Rukun

Jika salah satu rukun atau syarat nikah tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut syariat Islam. Implikasi hukum dari pernikahan yang tidak sah adalah sebagai berikut:

  1. Hubungan Suami Istri Dianggap Zina: Karena pernikahan tidak sah, maka hubungan antara laki-laki dan perempuan tersebut dianggap sebagai perbuatan zina.
  2. Anak yang Lahir Dianggap Anak Haram: Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak sah dianggap sebagai anak haram dan tidak memiliki nasab (hubungan keturunan) dengan ayahnya.
  3. Tidak Mendapat Hak Waris: Pasangan suami istri tidak berhak mewarisi harta warisan satu sama lain.
  4. Dapat Dibatalkan oleh Pengadilan Agama: Pernikahan yang tidak sah dapat dibatalkan oleh pengadilan agama.

Tabel Rincian Pengertian Nikah Menurut Berbagai Aspek

Aspek Definisi Sumber Keterangan
Bahasa Berkumpul, bersetubuh Bahasa Arab Menekankan pada penyatuan fisik dan emosional
KBBI Akad yang menghalalkan hubungan suami istri Kamus Definisi dasar yang sering digunakan
Hukum Positif Ikatan lahir batin membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan YME UU Perkawinan Menekankan pada ikatan yang diakui negara dan tujuan membentuk keluarga
Hukum Islam Akad menghalalkan pergaulan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah Syariat Islam Menekankan pada tujuan mulia dan nilai spiritual pernikahan
Tujuan Umum Memenuhi sunnah, menjaga diri dari zina, membentuk keluarga harmonis Agama, Sosial Merangkum manfaat dan tujuan pernikahan dalam kehidupan pribadi dan sosial
Rukun Nikah Calon suami, calon istri, wali, dua saksi, ijab kabul Syariat Islam Unsur-unsur wajib yang harus ada dalam akad nikah
Syarat Sah Nikah Islam, bukan mahram, tidak ihram, tanpa paksaan, tidak dalam masa iddah Syariat Islam Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar pernikahan sah

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pengertian Nikah Menurut Bahasa Dan Istilah

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang pengertian nikah menurut bahasa dan istilah:

  1. Apa arti nikah secara bahasa? Secara bahasa, nikah berasal dari bahasa Arab nakaha yang berarti berkumpul atau bersetubuh.
  2. Apa pengertian nikah menurut KBBI? Menurut KBBI, nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri.
  3. Bagaimana hukum nikah dalam Islam? Nikah dalam Islam hukumnya sunnah muakkad, sangat dianjurkan bagi yang mampu.
  4. Apa tujuan utama nikah dalam Islam? Tujuan utamanya adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
  5. Siapa saja yang boleh menjadi wali nikah? Wali nikah adalah ayah kandung, kakek, atau saudara laki-laki kandung.
  6. Apa saja syarat sah nikah dalam Islam? Syaratnya antara lain Islam, bukan mahram, tidak sedang ihram, tanpa paksaan, dan tidak dalam masa iddah.
  7. Apa saja rukun nikah dalam Islam? Rukunnya adalah calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul.
  8. Apa perbedaan antara nikah dan kawin? Secara umum, keduanya memiliki makna yang sama, yaitu perkawinan.
  9. Apakah nikah siri sah menurut agama? Nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat sah nikah tetap sah menurut agama, namun tidak diakui oleh negara.
  10. Apa yang dimaksud dengan mahar dalam pernikahan? Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan.
  11. Apakah perceraian diperbolehkan dalam Islam? Perceraian diperbolehkan dalam Islam, namun sangat tidak dianjurkan.
  12. Apa yang dimaksud dengan poligami dalam Islam? Poligami adalah seorang suami memiliki lebih dari satu istri. Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat tertentu.
  13. Bagaimana hukumnya menikah dengan orang yang berbeda agama? Menurut sebagian besar ulama, seorang Muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki non-Muslim.

Kesimpulan

Setelah membahas secara mendalam tentang pengertian nikah menurut bahasa dan istilah, kita dapat memahami bahwa pernikahan adalah ikatan yang kompleks dan multidimensional. Lebih dari sekadar akad formal, pernikahan adalah komitmen seumur hidup untuk membangun keluarga yang harmonis, saling mencintai, dan diridhai oleh Allah SWT.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pernikahan dan menginspirasi kita untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum memasuki gerbang rumah tangga. Jangan lupa untuk mengunjungi benzees.ca lagi untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar kehidupan dan keluarga. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!